Sukses

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Hidup-Hidup di Bekasi

Polisi telah mengidentifikasi orang-orang yang terlibat pengeroyokan dan pembakaran pria hidup-hidup di Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup M Alzahra atau Joya di Pasar Baru, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka berinisial NMH atau NA dan SH atau SU ini diduga berperan menendang Joya.

Keduanya tidak terlibat pembakaran saat aksi main hakim itu terjadi pada Joya. Polisi tengah memburu pelaku lain, terutama yang berperan membakar dan menyediakan bahan bakar.

"Kami masih mengembangkan pelaku lain. Yang bawa bensin dan korek api, masih kami lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Polisi telah mengidentifikasi orang-orang yang terlibat pengeroyokan dan pembakaran pria 30 tahun itu. Kepolisian berharap dapat menangkap pelaku lainnya dalam waktu cepat.

"Masih kita cari ya, kita tunggu saja. Insya Allah (pelaku sudah diketahui)," kata Argo.

Joya meninggal mengenaskan di Pasar Muara, Bekasi, setelah dihakimi massa pada Selasa 1 Agustus 2017, akibat dituduh mencuri amplifier musala. Kepergian ayah satu anak itu menimbulkan rasa simpati masyarakat pada keluarga korban.

Masyarakat berduyun-duyun mendatangi rumah duka di Kampung Kavling Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Joya meninggalkan istri yang tengah hamil enam bulan dan putra sulung bernama Alif. Bocah yang berusia empat tahun itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah, yang biasa mengajaknya salat dan mengaji di musala dekat rumah kontrakan mereka.

Istri Joya, Jubaidah, meminta penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang menewaskan Joya diproses hukum seadil-adilnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini: