Liputan6.com, Jakarta - Komika Mukhadly MT atau Acho kini berhadapan dengan laporan pihak Apartemen Green Pramuka, lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik. Pengelola pun kini tegas menolak segala bentuk upaya mediasi dengan Acho.
"Mediasi, jual beli rumah apa yang harus dimediasi? Karena sejak beli kita tidak ada persoalan terkiat mediasi. Tapi kalau terkait mediasi proses hukum, kami sebagai warga negara tidak ada. Mediasi apapun tidak kami terima," ujar pengacara Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar di Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Termasuk juga soal unjuk rasa yang diketahui sudah beberapa kali dilakukan para penghuni dan pemilik apartemen. Secara garis besar, kata Rizal, pengelola sudah melakukan segala pelayanan fasilitas sesuai tanda tangan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Advertisement
"Kalau demo-demo itu kita enggak tahu apa dasarnya. Yang kami pahami adalah kalau lakukan demo ya silakan, apa pentingnya? Karena setahu kami, kami sudah lakukan tugas dengan baik sesuai undang-undang. Kita enggak tahu apa dasar dan alasannya. Itu penipuan, ini salah satu yang merusak branding dan value," kata dia.
Menurut Rizal, sejauh ini pengelola Apartemen Green Pramuka tidak pernah mendapat teguran dari Dinas Perumahan. Sebab itu, daripada berdemo tidak jelas atau bermediasi dengan pihak pengembang, penghuni sebenarnya dapat melapor melalui jalur hukum, jika merasa ada ketidakadilan dari pengelola.
"Untuk itu apabila penghuni dan pemilik merasa keberatan, ada panggungnya. Bukan melakukan fitnah. Makanya kalau kita boleh jujur, kita sudah jalankan semua. Perdebatannya undang-undang. Kita juga enggak bisa jawab. Kalau ada demo, ya kita buat di pengadilan, biar kami tahu dan sadar," Rizal menandaskan.
Kasus yang menimpa komika Acho berawal dari curhatannya soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Namun tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Kini kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, komika Acho siap disidangkan.
Â
Saksikan video menarik berikut ini: