Liputan6.com, Jakarta Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat pengeroyokan terhadap Muhamad Alzahra alias Joya (30) di Bekasi. Pihak keluarga Joya mengapresiasi kinerja kepolisian, walaupun polisi belum menangkap pembakar korban.
Keluarga berharap bisa bertemu dan dapat menatap langsung wajah para pelaku. Rasa penasaran itu sekaligus untuk mendengar pengakuan tersangka, mengapa mereka bisa melakukan aksi main hakim sendiri secara brutal.