Sukses

Bareskrim Limpahkan Tersangka Korupsi Cetak Sawah ke Kejagung

Penyidik Direktorat Tipikor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka korupsi cetak sawah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kementerian BUMN tahun 2012 ke Kejaksaan Agung.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, pelimpahan tersangka atas nama Upik Rosalina Wasrin selaku mantan Asisten Deputi PKBL RPS Kementerian BUMN dan Ketua Tim Kerja Program BUMN 2012 serta Direktur PT Sang Hyang Seri dilakukan pada Selasa (8/8/2017).

"Sudah dilimpahkan hari ini atas nama tersangka Upik Rosalina Wasrin ke Kejaksaan Agung," kata Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Meski tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejagung, Cahyono memastikan pihaknya tak akan berhenti menindaklanjuti perkara korupsi catak sawah.

Dia mengatakan, penyidik berencana memeriksa sejumlah pihak lain yang bertanggung jawab dan mengetahui proyek sebesar Rp 300 miliar lebih itu.

"Selanjutnya, saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam rangka mencari dan menentukan pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai maupun dikenakan pertanggungjawaban pidana," terang Cahyo.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka. Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Dengan demikian, hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal, yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012. Sementara itu, Kabupaten Ketapang menyediakan lahan seluas 3.000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.

Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu dan menjadi 100 ribu hektare. 3.000 lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektare.

 

Saksikan video di bawah ini: