Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus yang menyeret komika Muhadkly alias Acho, penghuni Apartemen Green Pramuka, penghuni yang kritis terhadap pelayanan pihak pengembang, pakar hukum pidana menyatakan Acho sebenarnya tidak bisa dipidana.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (8/8/2017), di balik megahnya Kompleks Apartemen Green Pramuka Jakarta, ternyata banyak masalah sebelum kasus cuitan komika Acho mencuat lantaran masuk ranah pidana, penghuni lain juga pernah mengalami hal serupa.
Setelah diperiksa selama dua jam pada Senin, 7 Agustus 2017 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Acho tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal kurang dari 2 tahun.
Di sisi lain ada pendapat hukum yang menilai kasus cuitan Acho sebenarnya masuk ranah hukum perdata karena antara penjual dan pembeli pengelola Apartemen Green Pramuka tidak sepakat.
Acho dilaporkan pengembang Apartemen Green Pramuka lantaran cuitannya di dunia maya yang menyebut beda janji dan kenyataan. Namun upaya mediasi yang dilakukan antara Acho dan pihak pengembang tidak berhasil.
Â
Advertisement
Â
Â