Sukses

Polisi Buru Penyiram Bensin dan Pembakar Joya di Bekasi

Kepolisian masih buru penyiram dan pembakar Joya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran tukang amplifier M Alzahra atau Joya. Namun, polisi belum mengindikasikan keduanya sebagai penyiram bensin dan membakar pria 30 tahun tersebut.

Joya tewas dihakimi massa setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, RT 02/01, Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Setelah jadi bulan-bulanan warga, Joya lantas disiram bensin dan dibakar hingga tewas di tempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial NMH atau NA dan SH atau SU. Keduanya sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH swasta dan SH bekerja sebagai sekuriti di Bekasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Argo membeberkan, peran kedua pelaku adalah menendang Joya saat pengeroyokan terjadi. Namun, keduanya tidak terlibat aksi pembakaran.

"Peran N adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," papar dia.

Sementara itu, di media sosial tersebar foto yang diduga sebagai penyiram dan pembakar Joya. Pria itu tampak menggenakan topi dan celana selutut.

Dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, dia mengatakan pihaknya masih menelusuri penyiram dan pembakar Joya.

"Masih kami dalami," ujar Rizal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menjenguk keluarga korban, Senin 8 Agustus 2017, berharap tragedi Joya tidak kembali terulang.

Lukman mengatakan, kehadirannya ke Bekasi untuk menyampaikan belasungkawa dan rasa sedih mendalam atas peristiwa pembakaran hidup-hidup karena dituding mencuri amplifier musala yang menimpa almarhum.

"Saya berharap peristiwa yang sama tidak terulang. Tindakan persekusi tidak dapat dibenarkan," kata Menag.

"Saya harap tindakan ini bisa diproses secara hukum dan kita semua bisa sama-sama mengambil pelajaran atas musibah yang menimpa keluarga Siti Jubaidah," imbuh Lukman.