Sukses

KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp 15 M dari PT DGI

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 15 miliar dari PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Uang tersebut dikembalikan oleh PT DGI atau PT NKE diduga berkaitan dengan indikasi kasus korupsi proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Pihak PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE telah mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK sehubungan dengan kasus indikasi korupsi Udayana yang sedang kita proses saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Uang sejumlah Rp 15 miliar tersebut, menurut Febri masuk ke dalam rekening penitipan KPK dan akan dikembalikan kepada negara. Terkait dengan total kerugian negara secara pasti terkait kasus ini, Febri masih menunggu keputusan Pengadilan Tipikor nanti.

"Pengembalian ini akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," kata dia.

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Dalam proyek tersebut, diduga memakan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Saksikan video di bawah ini: