Liputan6.com, Bekasi - Polisi memutuskan membongkar makam M Alzahra alias Joya, di TPU Kedondong, BTN Buni Asih Kongsi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito menyatakan, pembongkaran dilakukan untuk menyelidiki penyebab kematian Joya. Keputusan autopsi dilakukan sesuai permintaan keluarga.
Rizal menambahkan, istri korban, Siti Jubaida (25), sebelumnya sempat menolak jasad suaminya divisum. Sebab, keluarga khawatir nantinya dimintai biaya tambahan oleh pihak rumah sakit. Selain itu, keluarga juga mengaku awam berurusan dengan pihak kepolisian.
Advertisement
"Autopsi ini setelah adanya masukan dari kuasa hukum yang meminta dilakukan autopsi," jelas Rizal.
Kuasa hukum keluarga Joya, Abdul Chalim Sobri mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Yakni untuk menyelidiki penyebab kematian Joya, sepekan korban dimakamkan pada Rabu 2 Agustus 2017 pagi.
"Ini demi kepentingan hukum, maka kita memberikan pemahaman. Bukan pemaksaan. Apakah korban dipukul meninggalnya, apakah karena dibakar baru meninggal. Atau apakah sudah meninggal, setelah itu dibakar," jelas Abdul Chalim.
Joya tewas secara tragis dengan cara diamuk dan dibakar massa, setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah Kampung Cabang Empat, RT 02/01, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Senin 1 Agustus lalu.
Saksikan video menarik di bawah ini: