Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Alzahra atau Joya (30). Satu di antaranya adalah penyiram dan membakar korban.
"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka, jadi sudah lima tersangka yang ditahan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Baca Juga
Ketiga tersangka itu, kata Asep, berinisial AL, KR, dan SD.
Advertisement
"Dari tiga ini saudara SD yang menonjol. Dia berperan membeli bensin, menyiram sekaligus membakar MA," kata Asep.
Penetapan ketiga tersangka pembakaran ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
M Alzahra alias Joya tewas setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Bekasi. Pria 30 tahun itu meninggal setelah warga menganiaya dan membakarnya hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Agustus 2017.
Pagi tadi, kepolisian menggali makam Joya untuk mengautopsi jasad korban. Autopsi dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian Joya.