Liputan6.com, Jakarta - Kericuhan antara kuasa hukum pemilik rumah dengan tim juru sita pengadilan berlangsung di depan rumah milik Daniel Hutapea di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (9/8/2017), saling dorong terjadi setelah juru sita pengadilan membacakan salinan putusan risalah lelang dari pengadilan yang dinilai kuasa hukum tergugat tidak sah. Namun demikian, juru sita berkeras eksekusi rumah tersebut sesuai dengan risalah lelang dan dikuatkan putusan pengadilan.
Sementara itu, polisi yang mengawal ketat eksekusi akhirnya mengamankan tiga orang dari pihak tergugat. Langkah itu diambil karena mereka menghalang-halangi eksekusi.
Advertisement
Eksekusi dilakukan setelah pihak pemohon yakni Bank DKI sebagai pemenang lelang ingin menguasai tanah dan rumah tersebut. Pemilik rumah dinyatakan tidak mampu membayar utang Rp 120 miliar kepada Bank DKI.