Sukses

Acho Sebut 3 Kali Ditolak Mediasi, Begini Reaksi Green Pramuka

Acho sebelumnya membantah pernyataan kepolisian yang menyatakan pihak apartemen pernah mengajaknya mediasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komika Muhadkly MT atau Acho dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik di blog pribadinya.

Pengelola Apartemen Green Pramuka membantah bahwa Acho pernah mencoba menghubungi tiga kali untuk menyampaikan keluhannya secara resmi.

"Mana buktinya kalau memang itu dilakukan? Kami tidak menerima dan tidak pernah bicara, surat juga tidak ada," ucap pengacara Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Apartemen​ Green Pramuka juga membantah pernah meminta Acho menghapus tulisan di blog pribadinya. Menurut Rizal, pada saat mediasi di Polda Metro Jaya, Acho tidak datang.

"Bagaimana mungkin kami meminta agar menghapus blognya, padahal seharian enggak ketemu. Dari pagi sampai sore kami tunggu. Buat media sosial itu hak, itu enggak benar kalau menyuruh menghapus blognya," tegas Rizal.

Acho sebelumnya membantah pernyataan kepolisian yang menyatakan pihak apartemen pernah mengajaknya mediasi. Bahkan, pihak Apartemen Green Pramuka bersedia membeli kembali unit apartemen milik Acho.

"Justru tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak tadi malam, 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat, antara lain meminta saya menghapus tulisan di blog dan harus meminta maaf," kata Acho melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa malam, 8 Agustus 2017.

Acho juga menyatakan terus membuka peluang damai dengan pengelola apartemen, meski terkesan terlambat. Namun, pihak Apartemen Green Pramuka tidak menggubris.

"Itu saran penyidik. Kita hargai dong. Mereka bilang ini bisa selesai secara kekeluargaan. Oke saya terima. Jadi begitu ada saran ya terima, karena sebelumnya saya tidak pernah dipanggil juga terkait kasus ini. Saya hargai, saya hubungi, namun pelapor nolak," tutur Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2017.

Menurut Acho, dia sudah tiga kali berupaya mediasi berdasarkan saran penyidik. Dia sudah mengirim surat ke pengelola, menghubungi via telepon secara langsung, termasuk juga mendatangi langsung pihak apartemen.

Kasus Acho berawal dari curhatnya soal Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa, lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku pengacara PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Â