Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Metro Kelapa Gading menetapkan Faisal Amir sebagai tersangka pembunuhan bayi KAA, di lantai 19 Tower Dahlia, Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Selasa 8 Agustus 2017.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan, Faisal yang merupakan ayah bayi mengaku kesal mendengar suara tangisan KAA. Saat itu, tersangka mengaku sedang pusing dan ingin tidur siang usai meminum obat sakit kepala.
"Pelaku mengaku kesal, bayinya nangis enggak berhenti-henti," kata Dwiyono, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (9/8/2017).
Advertisement
Pembunuhan ini tergolong sadis. Faisal awalnya memukul bayinya dengan botol bedak, tapi bukannya berhenti, tangis bayi tiga bulan itu justru semakin kencang.
"Dipukul di kepala tiga kali sama kakinya," kata Dwiyono.
Faisal pun kalap, hingga mencekik bayi perempuan itu. Tidak sampai di situ, dia langsung mengambil bantal dan mendekap mulut sang bayi.
"Jadi ceritanya makin nangis nih bayi diambil bantal, disekap di mulut bayi, " ujar Dwiyono.
Beralibi
Dalam pemeriksaan, Faisal sempat beralibi bahwa bantal yang ada di atas mulut bayi karena ulah bayinya sendiri.
"Pelaku bilang, awalnya bantal itu sampai di mulut bayi, karena kaki bayinya uncang-uncang mainin kaki terus sampai ke atas mulut," ungkap Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Arif.
Akan tetapi, alasan Faisal terbantahkan dengan hasil autopsi kepolisian yang menyebutkan ada luka memar di leher dan kaki.
"Korban terlihat kemerah-merahan saat pertama dilihat saksi dan hasil autopsi ada lebam di kaki dan seputaran leher. Pelaku juga akhirnya mengaku dirinya sedang sakit pusing berat," ujar Arif.
Faisal akhirnya mengakui menyekap bayinya. Kepada polisi, dia mengaku sedang sakit kepala, yang membuatnya kalap menganiaya bayinya.
"Sadar, tidak kena alkohol tapi pelaku memang minum obat pusing. Peristiwa awal saat tidur siang sekitar jam 14.00 WIB pelaku mengaku enggak bisa tidur sampai jam 17.00 WIB puncaknya," ujar Arif.
Hukuman Mati
Dalam kasus ini, penyidik melihat ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan bayi KAA. Karena itu, Faisal dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak.
Dalam Pasal 340, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana bisa dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.
"Pelaku patut diduga kuat telah merencanakan pembunuhan. Pelaku tahu jika bayi disekap mulutnya akan mengakibatkan kematian karena bisa kesulitan bernapas," kata Dwiyono.
Faisal sendiri tidak bekerja dan hanya tinggal berdua dengan sang anak. Sang istri berinisial TN hanya berkunjung sekali dalam seminggu. Urusan pekerjaan jadi alasan sang ibu meninggalkan bayinya.
"Ibu korban pulang seminggu sekali. Jadi hanya pelaku yang tinggal sama korban. Dari pengakuan pelaku, mereka menikah tahun lalu," Dwiyono menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Â