Liputan6.com, Bangkalan - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait aksi pembakaran hidup-hidup Muhammad Alzahra alias Joya di Bekasi. Joya dibakar karena diduga mencuri amplifier musala Al Hidayat Desa Hurip Jaya kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, Jawa Barat..
Ma'ruf mengatakan, menghukum maling dengan cara dibakar hidup-hidup tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Bahkan, hewan sekecil semut pun, kata dia, tak boleh dibinasakan dengan cara dibakar.
"Dalam ajaran Islam, jangankan manusia, semut saja tak boleh dibakar," kata Ma'ruf di Kabupaten Bangkalan, Rabu (9/8/2017).
Advertisement
Makruf berada di Bangkalan untuk memberikan tausiyah keaswajaan di hadapan ratusan santri Pondok Pesantren Nurul Cholil, Kabupaten Bangkalan.
Menurut Makruf, yang berhak memvonis seorang pencuri bersalah atau tidak adalah pengadilan. Karena itu ia meminta bila warga menangkap pelaku kejahatan diminta menyerahkan langsung kepada penegak hukum. Untuk kemudian diproses oleh pengadilan.
"Sekalipun ada benda yang dianggap bukti, belum tentu bersalah. Biarlah pengadilan yang memvonis bersalah atau tidak berdasarkan bukti yang ada," ujar dia.
Dia berharap kasus di Bekasi jadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mudah diprovokasi oleh kelompok manapun untuk berbuat anarkis.
"Kalau ada yang memprovokasi masyarakat harus bisa menahan diri, bersikaplah manusiawi," ungkap Ma'ruf.
Saksikan video menarik di bawah ini: