Sukses

Bareskrim Tetapkan Tersangka Penipuan First Travel Siang Ini

Menurut Herry, pihaknya masih menginterogasi dan memeriksa terhadap keduanya terkait kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak memastikan pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Hari ini akan ditentukan tersangkanya," kata Herry di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dia juga membenarkan pihaknya telah mengamankan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya merupakan Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.

Menurut Herry, pihaknya masih menginterogasi dan memeriksa terhadap keduanya terkait kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah.

"Masih diperiksa. Ini lagi di Bareskrim mereka," ucap Herry.

Andika dan Anniesa ditangkap atas dugaan penipuan dengan pemberian janji pemberangkatan ibadah umrah berbiaya murah yang tidak kunjung terlaksana. Keduanya dikenai Pasal 55 jo Pasal 378, 372 KUHP dan UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Sebelum ditangkap pada Rabu kemarin, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Pejambon, Jakarta Pusat. Pihak First Travel melakukan mediasi dengan Kemenag terkait sanksi administratif perusahaan tersebut.

Setelah mediasi, sanggahan dari pihak First Travel akan dikaji pihak pemerintah dalam tempo seminggu ke depan. Apabila sanggahan tersebut disetujui, pihak First Travel mengaku akan memberangkatkan 25 ribu calon jemaah umrah tahun ini. Pemberangkatan akan dimulai pada November 2017 mendatang.

Sebelumnya telah dikeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2107 pada 1 Agustus 2017. Isinya, izin PT First Travel sebagai penyelenggara ibadah umrah dicabut.


Saksikan video berikut ini: