Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Malang, Jawa Timur. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam kasus ini terdapat unsur penyelenggara negara.
"KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemkot, dan swasta di kasus tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Terkait nama para tersangka dan perjalanan kasusnya, Febri belum mau membeberkan. Dia berjanji akan mengumumkan lebih detail dalam waktu dekat.
Advertisement
"Kegiatan di lapangan masih dilakukan, sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkapkan," kata Febri.
Diketahui, sebelumnya tim penyidik KPKÂ menggeledah sejumlah ruang kerja di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 9 Agustus 2017. Ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Wali Kota Malang Mochamad Anton, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, dan ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hadi Santoso.
"Dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Malang kemarin, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait APBD dan proyek yang sedang didalami dalam penyidikan ini, dan barang bukti elektronik berupa ponsel sejumlah pejabat yang terkait dengan kebutuhan pembuktian," jelas Febri.
Berdasar informasi, dari sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat nama Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Informasi itu menyebutkan Arief menjadi tersangka terkait pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD agar menyetujui anggaran beberapa proyek tahun jamak atau multiyears, di antaranya proyek drainase dan Islamic Centre.
Saksikan video berikut ini: