Patroli, Jakarta - Kata bijak "Tidak ada orangtua yang menyakiti anaknya sendiri," tidak berlaku bagi Faisal yang ditangkap petugas Polres Jakarta Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh bayi kandungnya sendiri berinisial KAA yang masih berusia 3 bulan di sebuah Apartemen di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (10/8/2017), pembunuhan tersebut sempat ditutupi pelaku dengan mengaku kepada tetangga bila bayi perempuannya meninggal karena sakit. Namun para tetangga curiga karena kondisi bayi sehat-sehat saja, sehingga akhirnya melapor ke polisi. Pelaku akhirnya tidak bisa mengelak.
Hasil autopsi menyebutkan, sang bayi kehabisan napas akibat dibekap bantal, setelah sebelumnya memukul korban dengan botol bedak. Pelaku mengaku tidak tahan mendengar korban sering menangis.
Advertisement
Korban merupakan buah dari pernikahan siri pelaku dengan wanita bernama Tini. Faisal mengasuh sendiri putrinya karena sang ibu kandung hanya seminggu sekali kembali ke apartemen dan bekerja di daerah Depok, Jawa Barat.
Polisi menjerat Faisal dengan Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak sehingga terancam pidana mati. Dari hasil autopsi tersebut, bantal dan sprei serta botol bedak menjadi barang bukti yang disita polisi untuk membuktikan kejahatan Faisal.