Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan suap Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017. Pada sidang tersebut, jaksa memperdengarkan keterangan saksi Akil Mochtar.
Namun, Akil tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan sakit. Jaksa pun membacakan curhatan Akil yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Kepada penyidik, Akil mengaku kenal dengan terdakwa Samsu Umar hanya sebatas pihak yang berperkara di MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Akil juga menjelaskan mengenai putusan sengketa Pilkada Buton hingga akhirnya harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Advertisement
Menurut dia, pengambilan keputusan sudah melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) panel.
"Kami bertiga, saya, Ali dengan Hamdan Zoelva bersepakat permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya. Hasil rapat permusyawaratan hakim disampaikan dalam rapat pleno pada 2011. Intinya KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang," kata Akil Mochtar dalam BAP yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.
Begitu juga dengan hasil PSU. Hasil ini diambil sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun memang, dalam persidangan, pasangan Agus Feisal–Yaudu Salam Ajo sempat mengajukan beberapa bukti pelanggaran dalam PSU. Tapi dalam persidangan tidak dapat dibuktikan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.
"Hasil PSU menetapkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry sebagai pemenang. Tidak ada pendapat berbeda dalam penetapan keputusan tersebut," tambah Akil.
Sebelumnya, jaksa sudah beberapa kali berusaha menghadirkan Akil dalam sidang. Namun, Akil tidak dapat hadir karena sakit. Oleh karena itu, jaksa membacakan BAP Akil.
"Akil Mochtar sudah kami panggil secara sah. Tapi ada surat balasan dari rumah sakit bahwa masih sakit, tensinya tinggi," kata Jaksa pada KPK di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.
Jaksa juga membaca BAP Aries Adhitya Safitri selaku anak serta Ratu Rita Akil, istri Akil Mochtar.
Selain itu, sidang mendengarkan keterangan tiga ahli. Ketiganya yaitu Prof Andi Hamzah selaku ahli tindak pidana korupsi, Prof Alopsen P Gultom yang merupakan ahli bidang perbankan dan Prof Rahayu Surtiati yang merupakan ahli bahasa.
Saksi Andi Hamzah menjelaskan, untuk memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 yang mengatur soal perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu adanya komunikasi atau kontak antara si pemberi dan si penerima.
"Saya katakan inti delik persoalannya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar dia.
"Harus ada kontak antara si pemberi dan si penerima dalam hal ini hakim dan pemberi. Kalau ada yang memanfaatkan situasi, itu tidak memenuhi unsur suap tapi penipuan," imbuh Andi Hamzah lagi.
Saksikan video berikut ini: