Sukses

Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Kota Malang Mundur

Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono mengakui pernah tiga kali dipanggil KPK sepanjang 2016 sebagai saksi.

Liputan6.com, Malang - Arief Wicaksono mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Alasannya, dia fokus pada masalah hukum yang membelitnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi APBD Kota Malang 2015.

"Saya sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka kemarin. Ikhlas mengundurkan diri agar bisa konsentrasi proses hukum," kata Arief di kantor DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8/2017).

Arif yang juga Ketua DPC PDIP Kota Malang ini mengaku tak menerima duit sepeserpun, sebagaimana tuduhan KPK yang menyebutnya menerima gratifikasi saat pembahasan APBD 2015 Kota Malang. Seluruh proyek dikerjakan oleh Pemkot Malang, sedangkan dewan hanya membahas penyusunan anggarannya.

"Saya belum pernah menerima uang seperti yang disangkakan itu. Semua proyek dikerjakan eksekutif," ucap Arief.

Ia mengakui pernah tiga kali dipanggil KPK sepanjang 2016 sebagai saksi. Beberapa anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang juga turut dipanggil. Bahkan beberapa pejabat Pemkot Malang juga dipanggil KPK dalam kurun waktu berbeda.

"Pemanggilan dimulai April tahun lalu, saya diminta menjelaskan penyusunan APBD. Mungkin Wali Kota juga dimintai keterangan," ujar Arief.

Sementara itu Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Sri Untari mengatakan, partai menghormati asas praduga tak bersalah dan siap memberikan bantuan hukum ke Arief Wicaksono.

"Kami menghormati penegakan hukum oleh KPK. Kami siap berikan bantuan hukum," ujar Untari.

KPK menggeledah Balai Kota Malang dan beberapa kantor dinas pada Rabu 9 Agustus 2017. Di kantor Wali Kota Malang itu, KPK menyita dokumen APBD 2015. Hari ini, KPK masih menggeledah berbagai ruangan di Gedung DPRD Kota Malang.

 

Saksikan video di bawah ini: