Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka adalah Direktur Utama dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang ditelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, berdasarkan interogasi, keduanya diduga kuat menipu 35 ribu jamaah umroh yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para korbannya telah menyetorkan sejumlah uang.
"Hasil pemeriksaan kita dapatkan cukup alat bukti untuk menjadikan mereka tersangka dan menahan mulai hari ini. Kita akan lakukan penyidikan berikutnya dan penggeledahan serta penyitaan," kata Herry di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/8/2018).
Advertisement
Menurut Herry, kasus ini berawal dari laporan 13 orang agen First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.
"Selain merekrut lewat agen mereka juga merekrut lewat seminar tentang perjalanan umroh. Mereka menawarkan paket promo umroh Rp 14,3 juta, paket reguler, dan paket VIP Rp 54 juta," ucap Herry.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.