Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat kerja di tempat bekerja masing-masing. Dengan berserikat, jurnalis akan mudah menghadapi problem-problem ketenagakerjaan, seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatkan kapasitas jurnalis dan sebagainya.
“Berserikat itu penting. Jangan sampai kalau ada masalah, baru membentuk serikat. Akan lebih baik, saat kondiisi normal, kesadaran sudah muncul,” demikian dikatakan Menaker usai menerima audiensi Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI), Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen) serta perwakilan jurnalis Koran Sindo yang terkena PHK, Rabu malam, 9 Agustus 2017 di kantor Kemnaker, Jakarta.
Baca Juga
Menaker mengaku heran dengan para jurnalis yang gigih menulis perjuangan para serikat pekerja. Namun dirinya sendiri enggan berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.
Advertisement
Keberadaan serikat pekerja, lanjutnya, bukan hanya untuk memperjuangkan hak-hak ketika menghadapi masalah ketenagakerjaan semata. Lebih dari itu, keberadaan serikat pekerja juga digunakan untuk membantu proses dialog antara pekerja dengan manajemen, menyusun perjanjian kerja bersama serta meningkatkan kapasitas jurnalis dan pekerja media lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengingatkan pentingnya merubah citra dan strategi perjuangan serikat pekerja. Jika sebelumnya keberadaan serikat pekerja dicitrakan sebagai organisasi yang hanya menuntut hak dan melawan manajemen dengan demonstrasi dan mogok kerja, kini harus diubah sebagai organisasi yang keberadaannya menjadi bagian penting di perusahaan.
Kepada perusahaan, Menaker meminta agar tidak alergi dengan kehadiran serikat pekerja. Karena keberadaannya dilindungi oleh konstitusi. Jika ada penghalangan pendirian serikat pekerja (union busting), itu adalah tindak pidana.
Ketua FSPM Independen Sasmito juga mengakui masih lemahnya gairah pekerja media untuk berserikat. Dari sekitar 3.000 industri media yang ada di Indonesia saat ini, baru terdapat 30an serikat pekerja media. “Tahun ini saja baru berdiri tiga serikat pekerja media baru. Hal ini cukup memprihatinkan,” ujar Sasmito.
Ke depan, dia berharap kesadaran untuk berserikat dikalangan pekerja media, makin baik. Apalagi, tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja media di era digital, makin besar. “Jangan sampai kesadaran berserikat mucul setelah menghadapi problem ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho mengatakan, saat ini banyak perusahaan media asing masuk Indonesia, dan banyak mempekerjakan jurnalis Indonesia. Ia meminta pemerintah mendorong agar industri media asing tersebut juga tunduk pada regulasi ketenagakerjaan Indonesia. “Dengan demikian, jika ada konflik ketenagakerjaan, pemerintah bisa menyelesaikannya dengan yuridiksi ketenagakerjaan Indonesia,” kata Iman.
(*)