Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Travel. Keduanya ditetapkan tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, pencucian uang serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (10/8/2017), kini Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab dari 70 ribu jemaah yang mendaftar ibadah umrah, 35 ribu orang tidak bisa berangkat.
Advertisement
Buntut penangkapan tersebut, kini garis polisi terbentang di Kantor Biro Perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Gedung GKM, Green Tower lantai 16, Jalan TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan.
Penyidik Bareskrim Polri melarang siapa pun beraktivitas di kantor itu. Akibatnya jemaah yang mengurus pengembalian uang dibuat kebingunguan dan terkatung-katung di lantai dasar.