Sukses

Mendagri Segera Berhentikan Bupati Pamekasan Tersangka Korupsi

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemkab Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah, pada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rp 250 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyiapkan Surat Keputusan atau SK, pemberhentian Bupati Pamekasan Ahmad Syafii pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Udah disiapkan SK-nya," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.

Mengenai kapan waktunya, Tjahjo menyebut akan segera dilakukan. Dia mengatakan, Wakil Bupati Pamekasan akan menggantikan Ahmad Syafii.

"Karena dia ditahan, saya udah teken SK-nya kalau enggak salah, kita serahkan gubernur, nanti yang melantik gubernur. Mungkin minggu ini wakilnya naik," Tjahjo menandaskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

"Setelah pemeriksaan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan sebesar Rp 250 juta.

Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari, dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Â