Sukses

Polisi Larang Ojek Online Mangkal di Jalan Margonda Depok

Keluhan itu antara lain tentang pengemudi ojek online yang seringkali nongkrong atau mangkal di bahu dan badan jalan Margonda.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mulai melarang ojek online mangkal di jalan utama Kota Depok. Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo memerintahkan anggotanya memberikan sanksi tegas kepada pengemudi ojek online yang membandel.

Sutomo mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait tindak tanduk pengemudi ojek online. Keluhan itu antara lain tentang pengemudi ojek online yang seringkali nongkrong atau mangkal di bahu dan badan jalan Margonda Raya.

"Mereka (pengguna jalan lain) terganggu karena menyebabkan kemacetan yang sangat parah. Terkadang sampai makan satu jalur," ucap Sutomo saat ditemui, Jumat (11/8/2017).

Dia menyebutkan, Jalan Margonda Raya Depok memang menjadi perhatian. Berdasarkan kajian Polresta Depok, per 5 menit ada 400 sepeda motor yang melintas di Jalan yang menjadi etalase Kota Depok tersebut. Karenanya perlu tindakan tegas demi kelancaran arus lalu lintas.

"Kami banyak terima pengaduan dari masyarakat. Mereka minta supaya Jalan Margonda Raya bersih dari parkir taksi online dan ojek online," jelas Sutomo.

Dia mengatakan, larangan ini sudah punya dasar hukum, yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (3) tentang sanksi melanggar aturan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.

"Ancamannya kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," terang Sutomo.

Sementara itu, Jalaludin salah satu pengemudi ojek online menyambut baik aturan yang rencananya mulai diterapkan Senin mendatang. Dia berharap, penegakan aturannya tidak tebang pilih.

"Aturan ini cukup baik, dan kami ojek online menerima. Tapi kami minta jangan hanya ojek tertentu saja, karena di sini banyak banget pengemudi ojek online," harap dia.


Saksikan video menarik berikut ini: