Sukses

Diperiksa KPK, Elza Syarief Bingung Beri Kesaksian Apa Lagi

Elza Syarief memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Elza tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan dengan didampingi oleh Farhat Abbas.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kali ini adalah pemanggilan ulang sebagai saksi pada Senin 31 Juli 2017 dengan tersangka Markus Nari dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP. Namun, saat itu Elza sakit sehingga baru dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

"Sebetulnya tanggal 31 Juli saya diperiksa tapi saya sakit waktu itu, masuk rumah sakit. Sekarang pun masih kurang begitu sehat. (Hari ini) untuk kasus menghalang-halangi penyidikan," ujar Elza di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Elza Syarief mengaku bingung akan memberikan keterangan apa lagi ke penyidik KPK. Pasalnya, sudah berulang-ulang kali dia dipanggil oleh penyidik KPK mulai dari kasus e-KTP, pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP, hingga merintangi penyidikan kasus e-KTP.

"Saya terus terang sama Andi Narogong enggak kenal, Markus Nari enggak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya enggak tahu. Ya saya enggak tahu saya memberi kesaksian apa lagi gitu," jelas Elza.

Pada perkara ini, KPK telah meminta keterangan dari banyak pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. Mereka adalah terdakwa Sugiharto, Demberger Panjaitan yang merupakan pengacara Miryam S Haryani, hingga mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Markus diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara itu.

Selain ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Saksikan video berikut ini: