Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan 35 ribu calon jemaah umrah yang dilakukan First Travel masih diselidiki Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setelah ditetapkakan sebagai tersangka, kini Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, berdasarkan interogasi, keduanya diduga kuat menipu 35 ribu jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para korbannya telah menyetorkan sejumlah uang.
Baca Juga
Dari hasil penelusuran polisi, tersangka Andika dan Anniesa mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah haji.
Advertisement
"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Herry Rudolf.
Jadi secara keseluruhan, kerugian calon jamaah haji mencapai Rp 500 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jamaah.
Uang miliaran rupiah yang diterima First Travel dari calon jemaah umrah itu belum diketahui mengalir ke mana. Sebab, hasil pemeriksaan polisi terhadap rekening First Travel, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 1.300.000.
"Ada 8 rekening yang semua (saldonya) ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," ungkap Herry di kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Untuk menelusuri ke mana aliran dana jemaah First Travel diselewengkan tersangka, polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus ini berawal dari laporan 13 agen First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.
"Selain merekrut lewat agen mereka juga merekrut lewat seminar tentang perjalanan umroh. Mereka menawarkan paket promo umroh Rp 14,3 juta, paket reguler, dan paket VIP Rp 54 juta," jelas Herry.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri pemilik First Travel itu dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saksikan video menarik di bawah ini: