Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan aktor Jeremy Thomas sebagai tersangka. Jeremy Thomas dituding menipu dan menggelapkan pengalihan aset vila di Ubud, Bali.
Kasus sengketa lahan vila itu berawal ketika Alexander Patrick Morris Patrick membeli lahan seluas 35 hektare pada 1999 di Kedawetan. Patrick meminjam nama agen properti tanah asal Bandung, Rudi Marcio, karena ia berstatus sebagai warga negara asing.
Baca Juga
Di atas tanah itulah, Patrick membangun vila mewah dan bekerja sama dengan Jeremy Thomas untuk membangun bisnis spa di atas lahan sisa seluas 12 are pada 2013.
Advertisement
Saat diminta mencarikan pinjaman bank untuk pembangunan spa, Jeremy meminta agar Patrick mengalihkan nama Rudi Marcio sebagai SHM vila untuk mempermudah pencairan kredit bank. Namun, pinjaman dari bank senilai Rp 17 miliar rupanya tak diberikan sepenuhnya kepada Patrick.
Bule asal Australia itu mengaku hanya diberi Rp 1 miliar. Karena itu, Patrick menggugat perdata artis senior itu ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.
Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Polda Bali sebenarnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, meski dikembalikan atau P19.
"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya, kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/8/2017).
Dalam waktu dekat, polisi segera mengirimkan berkas kasus penipuan Jeremy Thomas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani penyidik Polda Bali.
"Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ucap Argo.
Saksikan video menarik di bawah ini: