Sukses

Komisi III Soroti Sistem Mutasi dan Promosi Jaksa di Maluku

Sistem mutasi dan promosi para jaksa yang bertugas di wilayah Maluku antara 4 hingga 12 tahun dinilai terlalu lama oleh komisi III DPR.

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja ke Provinsi Maluku, menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, antara lain menyoroti sistem mutasi dan promosi para jaksa yang bertugas pada wilayah tersebut yang dinilai terlalu lama antara empat hingga 12 tahun.

Anggota Komisi III DPR-RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mempertanyakan mengapa ada jaksa nakal, ternyata mutasi dan promosinya yang terlalu lama empat sampai lima tahun, bahkan ada yang 12 tahun.

"Jadi ada proses mutasi yang tidak beres di internal Kejaksaan Maluku," kata Agun usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane, baru-baru ini.

Menurut dia, kondisi seperti ini merupakan sesuatu yang tidak sehat, jadi sistem mutasi dan promosinya harus dibereskan karena merupakan salah satu keluhan dari para jaksa di sini.

"Dari isu yang berkembang banyak ketidak-beresan di Kejati Maluku namun hal tersebut sudah klarifikasi oleh Kajati Maluku dan kami juga ingatkan beberapa catatan penting dari setiap laporan masyarakat yang dititipkan kepada Komisi III untuk disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku," ujar politisi Golkar ini.

Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Kajati Maluku, Komisi III DPR RI melihat ada sesuatu yang harus diambil tindakan oleh Kajati untuk menertibkan hal-hal yang menjadi sorotan masyarakat. Kepada Komisi III, Kajati berjanji untuk lebih hati-hati dalam mengontrol jaksa-jaksa yang ada di wilayah ini.

Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi masalah hukum dan peradilan ini juga melihat ada niat baik kajati Maluku memberikan kontrol lebih baik agar ke depan ada sesuatu yang harus diapresiasi bersama. Kalau ada persoalan hukumnya dari jaksa nakal, Kajati akan melakukan tindakan terhadap mereka sesuai hukum yang berlaku.

"Kedatangan Komisi III salah satunya ke daerah ini memberikan teguran dan memperbaiki, berkomitmen bersama, karena kami bukan Komisi yang sekedar mencari masalah tetapi harus melihat riil masalah hukum di daerah ini," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Komisi III DPR RI akan membicarakan masalah ini dengan Jaksa Agung RI, bagaimana melakukan perekrutan termasuk, promosi, pemutasian dan penyegaran, jangan sampai jaksa terlalu lama bertugas di suatu daerah.

(*)