Liputan6.com, Jakarta Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Polda Maluku mempertanyakan maraknya peredaran nakorba di daerah ini. Pasalnya, Maluku menempati peringkat ke 7 dari 34 provinsi di Indonesia dalam kasus peredaran narkotika. Selain kasus narkotika, kejahatan asusila di wilayah ini juga menjadi sorotan Komisi Hukum DPR ini.
“Kami ingin mengetahui sejauhmana Kepolisan Daerah Maluku mengatasi peredaran narkotika dan kejahatan asusila yang terjadi di Maluku,” kata Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa saat pertemuan dengan Kapolda Maluku dan jajarannya, di Ambon, beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, Maluku adalah daerah kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara luar. Dengan letak geografis seperti ini rentan sekali barang seperti narkoba masuk ke Provinsi Maluku.
“Untuk itu Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah Maluku untuk memperketat pengawasan dan melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Polda Maluku,” Tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku Deden Juhara menyatakan bahwa di Maluku ternyata tidak hanya kasus kejahatan narkotika yang dominan. Kasus kejahatan tindakan asusila juga cukup banyak. Hal ini disebabkan karena budaya minum-minuman beralkohol masyarakat Maluku, yang sering mengakibatkan tindakan kriminal.
Menanggapi hal ini, Desmon menyatakan keprihatinannya. Ia berharap Polda Maluku dan jajarannya bekerjasama dengan pimpinan masyarakat mulai dari tingkat RT / RW maupun lurah, camat serta bupati dan gubernur untuk mencari solusi, agar masyarakat tidak melakukan kejahatan tersebut.
(*)