Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel Anniesa Desvitasari sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Martinus Sitompul menyatakan, masih terdapat potensi adanya tersangka lain dalam kasus itu. Sebab, kata dia, operasional First Travel sangat besar.
"Bisa saja terjadi, mengingat bahwa begitu besarnya dinamika dan operasional First Travel," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2017.
Advertisement
Martinus menjelaskan, penyidik akan lebih memfokuskan praktek mereka dalam hal penipuan dan penggelapan dana. Dasar itulah yang dijadikan acuan dalam pelanggaran tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik masih bekerja dan akan terus melakukan pemeriksaan untuk informasi-informasi tambahan," ujar dia.
Kasus ini berawal dari laporan 13 agen First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jemaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.
"Selain merekrut lewat agen, mereka juga merekrut lewat seminar tentang perjalanan umrah. Mereka menawarkan paket promo umrah Rp 14,3 juta, paket reguler, dan paket VIP Rp 54 juta," jelas Herry.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri pemilik First Travel itu dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saksikan video menarik di bawah ini: