Liputan6.com, Jakarta - Dikerubungi awak media, tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, Marcello Tahitoe alias Ello, dibawa dari ruang penyidik ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (12/8/2017), sambil mengenakan penutup kepala, sang pelantun lagu 'Pergi Untuk Kembali' ini tak berkomentar terkait penangkapannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti 2 paket ganja dan sebuah telepon genggam, yang menjadikan Ello dan rekannya DMT, sebagai tersangka.
Advertisement
Ganja didapat dari seorang pengedar di sebuah universitas di Jakarta Selatan, seharga Rp 200 ribu per paket.
Sementara RGG, yang juga ditangkap, dilepaskan polisi karena tak cukup bukti. Ello diketahui telah menggunakan ganja sejak di bangku kuliah.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ello menyatakan, permohonan rehabilitasi terhadap Ello telah disetujui oleh pihak kepolisian. Ello pun akan dibawa ke rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur untuk segera menjalani rehabilitasi.
Di media sosial, tato bergambar 4:20 di lengan Ello menjadi perbincangan karena dianggap terkait kode waktu terbaik menikmati ganja.