Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mengeluarkan jadwal sidang untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait korupsi e-KTP. Persidangan akan digelar pada Senin 14 Agustus 2018 dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Sidang untuk terdakwa Andi Agustinus direncanakan akan dilakukan pada 14 Agustus. Jadi di tanggal 14 akan mulai dilakukan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Baca Juga
Febri berharap seluruh pihak dapat mencermati bersama-sama proses persidangan pengatur proyek e-KTP itu dari awal hingga akhir persidangan.
Advertisement
"Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini agar penuntasan kasus e-KTP elektronik bisa segera dilakukan," ucap dia.
Sebagai informasi, KPK telah melimpahkan berkas terdakwa Andi Narogong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin 7 Agustus 2017. Berkas milik Andi ini terdiri dari 5 ribu halaman, yang memuat 6 ribu barang bukti, 150 saksi, dan 8 orang ahli.
Sebelumnya, Andi Narogong ditangkap oleh Tim Satgas KPK di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Kamis 23 Maret 2017. Usai ditangkap, Andi langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.
Andi diduga memiliki peran penting dalam kasus e-KTP, yaitu dalam proses penganggaran proyek yang dinilai merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dia juga diduga menjadi salah satu pengatur proyek e-KTP.
Dalam dakwaan milik terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi disebut melakukan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri hingga politikus di DPR untuk membahas anggaran proyek e-KTP ini.
Selain itu, Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Andi pun disebut berperan aktif dalam melakukan koordinasi dengan tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender (e-KTP). Dia disinyalir mengalirkan aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan.
Saksikan video di bawah ini: