Liputan6.com, Jakarta Setelah melihat secara langsung fisik bangunan yang disebut sebagai rumah sekap, akhirnya Pansus Angket KPK memastikan bahwa yang disebut rumah sekap oleh Niko Panji Tirtayasa itu memang ada.
"Setelah kita lihat, benar ada rumah tersebut. Dengan demikian apa yang disampaikan Niko tentang rumah sekap memang ada!," tandas Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi di kawasan Depok, Jawa Barat, Jum'at (11/08/2017).
Taufiqulhadi menegaskan bahwa Pansus tidak setuju dengan kata-kata safe house. Sebab menurutnya kata safe house itu tidak ada dalam nomenklatur undang-undang.
Advertisement
" Tapi kalau safe house yang dimaksud adalah untuk mengamankan saksi, maka hal itu harus berada dibawah LPSK. LPSK itulah yang menjalankan srmua tugas tersebut," ujarnya.
Taufiqulhadi juga nengatakan, apabila KPK menyatakan maksudnya itu untuk mengamankan, maka hal itu akan menjadi tanda tanya besar.
"Apakah diamankan untuk diamankan fisiknya atau untuk dicuci otaknya. Kalau seseorang ditempatkan dirumah ini, berarti itu rumah sekap. Dan ternyata memang ada tempatnya," ucap politis F-Nasdem itu.
"Yang paling penting bagi kita, bukan persoalan untuk mencari safe house ataupun rumah sekap, tetapi benar atau tidak benda atau rumah yang dimaksud seperti yabg telah disebutkan Niko," pungkasnya.
(*)