Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih menunggu pengembalian berkas perkara dugaan ancaman melalui pesan singkat dengan tersangka pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Kejaksaan, sebelumnya, mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
"Kita masih tunggu penyidik Polri. Sudah diteliti waktu itu, kita kembalikan lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat 11 Agustus 2017.
Baca Juga
Kalau sudah memenuhi unsur formil dan materilnya, kata dia, kejaksaan akan meminta tersangka dan barang bukti untuk diproses ke pengadilan.
Advertisement
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap satu berkas yang melibatkan pengusaha Hary Tanoe dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Agung.
Hary Tanoe yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
SMS yang diduga berisi ancaman itu dikirim saat Yulianto sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Karena mendapatkan SMS bernada ancaman, Yulianto kemudian melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Kepolisian Indonesia atas dugaan melanggar pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Laporan Polisi Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Hary Tanoesudibjo sendiri mengaku tidak pernah bermaksud mengancam Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.
"Untuk kasus SMS, saya jelaskan saya tidak pernah punya maksud untuk mengancam," ujar Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2017.
Dia mengatakan, tidak memiliki kapasitas untuk ancam-mengancam. "Kalimat itu umum, saya sampaikan, dan saya tidak dalam kapasitas yang bisa ancam-mengancam," tegas Hary.
Pria yang kerap disapa HT itu mengatakan, menilik pada pasal yang disangkakan terhadapnya, pelanggaran UU ITE Nomor 11 Pasal 29 tahun 2008, dengan perubahan tahun 2016, Pasal 45 B. Dia mempertanyakan apakah SMS tersebut sudah memenuhi unsur ancaman. Bila ada ancaman, dia pun meminta bukti valid, apakah seorang mengaku terancam tersebut tercederai fisik dan/atau psikisnya.
"Kita lihat pasal yang disangkakan ke saya, di situ disebutkan ditujukan kepada pribadi ancaman mengandung unsur kekerasan. Dan kalau di sini, mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak, kerugian materil juga tidak. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya? Buktikan secara medis," kata Hary Tanoe.