Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap TS (25) guru Bahasa Inggris di salah satu SMA di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 11 Agustus 2017. TS resmi menyandang status tersangka atas dugaan chat porno yang dikirimkan ke siswi-siswinya.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, guru TS membuat grup medsos lewat aplikasi Line.
"Jadi dia buat grup Line yang isinya siswa-siswi di sekolah tersebut. Dan isi grup itu masih kita dalami apa aja isinya," kata AKBP Hendy saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 12 Agustus 2017 malam.
Advertisement
Dia melanjutkan, dari grup Line itu tersangka TS menghubungi satu per satu korbannya secara pribadi. Sejauh ini ada 4 orang siswi yang mengaku dikirimi konten atau gambar porno.
"Dari Line itu siswi yang dipilih kemudian dijapri sama tersangka. Nah tersangka mulai kirim chat, foto porno atau konten seks, "ujar Hendy.
Kini TS mendekam dalam sel Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita saat ini masih periksa maraton ya untuk mengungkap dugaan pelanggaran lain semisal pelecehan," pungkas dia.
Saksikan video berikut ini: