Liputan6.com, Jember - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan sekolah lima hari atau full day school. Saat ini, Perpres tersebut masih dalam tahap penggodokan.
"Perpres sudah kami godok dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nanti kalau selesai akan diumumkan," kata Jokowi usai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember, Minggu (12/8/2017).
Jokowi menegaskan, tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah. Dengan begitu, sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah tetap bisa melanjutkannya.
Advertisement
"Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan sekolah lima hari, namun apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak," tegas Presiden.
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, Perpres ini mengatur kebijakan sekolah lima hari sebagai pilihan, bukan kewajiban.
"Kemungkinan Perpres itu akan turun minggu depan. Peraturan Mendikbud ditingkatkan menjadi Perpres dengan berbagai macam penyempurnaan, termasuk saran dari berbagai pihak," kata Muhadjir seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, sekolah lima hari adalah pilihan sehingga sekolah yang menerapkan sekolah enam hari bisa jalan terus. Sedangkan sekolah yang sudah menerapkan lima hari, juga bisa jalan terus, asal tidak mengganggu kegiatan diniyah.
"Di Indonesia tercatat sebanyak 9.000 sekolah yang menjadi percontohan dan hampir di semua daerah memiliki pilot project sekolah yang menerapkan lima hari sekolah," kata Muhadjir.
Selama ini, lanjut Muhadjir, masyarakat salah memahami kebijakan full day school yang mengartikan delapan jam belajar di sekolah, padahal delapan jam adalah beban kerja guru.
Saksikan video menarik di bawah ini: