Liputan6.com, Jakarta - Tersangka ketiga perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin hari ini.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap peran Andi Narogong dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"‎Dakwaan terhadap Andi Agustinus besok akan lebih fokus pada uraian perbuatan terdakwa bersama pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu 13 Agustus 2017.
Advertisement
Serupa dengan dakwaan terhadap dua mantan pajabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, jaksa KPK juga akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"‎Ini langkah berikutnya yang dilakukan KPK dalam pengusutan e-KTP," kata Febri.
Dia menegaskan, dalam perjalanan lanjutan sidang terhadap Andi Narogong nanti agar semua pihak yang dihadirkan sebagai saksi bisa memberikan keterangan dengan benar dan jujur.
Hal tersebut dikatakan Febri agar tidak ada lagi tersangka lain seperti Miryam S Haryani dan Markus Nari. Miryam dijadikan tersangka karena pemberian keterangan palsu sedangkan Markus tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
"Kami harap publik dapat mengawal proses ini, dan semua pihak menahan diri untuk tidak mencoba menghalangi penanganan kasus e-KTP," kata Febri.
Pengatur Proses Lelang
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Andi Narogong merupakan pihak yang disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi atas proyek e-KTP.
Andi disebut sebagai pengusaha yang memberikan uang kepada para anggota Komisi II DPR dan pejabat di Kemendagri agar dirinya diberikan kesempatan untuk menjalankan proyek e-KTP.
Andi Narogong juga disebut sebagai pihak yang mengatur proses lelang proyek ini dengan membentuk sebuah tim di ruko miliknya di Jalan Fatmawati. Tim tersebut diberi nama Tim Fatmawati. Andi juga yang disebut sebagai salah satu pihak yang merencanakam anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dari nominal tersebut, setelah dipotong pajak 11,5 persen, sebanyak 51 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun digunakan untuk belanja modal. Sedangkan sisanya, 49 persen atau sekitar Rp 2,6 triliun untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kemendagri, para anggota Komisi II DPR, dan lainnya.
Andi sendiri sebagai salah satu pihak yang menerima uang bancakan proyek ini paling besar, yakni sekitar 11 persen, yakni Rp 574 miliar.
Dalam vonis terhadap Irman dan Sugiharto, banyak nama-nama besar yang sebelumnya disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap keduanya menerima uang haram kemudian menghilang.
Alhasil, KPK pun banding atas materi perkara terhadap vonis untuk keduanya yang dijatuhi hukuman 7 dan 5 tahun penjara. KPK berharap, nama-nama besar tersebut akan kembali terungkap oleh jaksa dalam dakwaan Andi Narogong ini.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â