Sukses

Patrialis Akbar akan Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Jaksa KPK telah menuntut penyuap Patrialis Akbar yaitu Basuki Hariman dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini. Dia menjadi terdakwa kasus suap uji materi tentang Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, sidang tuntutan terhadap Patrialis Akbar, Senin (14/8/2017) digelar pukul 09.00 WIB, di ruang Kusuma Atmadja II/Kartika 2 lantai 1.

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang US$ 70 ribu atau sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, terdakwa penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana 11 tahun penjara. Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut anak buah Basuki, NG Fenny dengan penjara 10 tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

 

Saksikan video di bawah ini: