Liputan6.com, Jakarta - Pemain sinetron Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi. Dia diduga memiliki sabu saat digeledah aparat kepolisian.
Penangkapan Rio dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Yang diamankan berinisial RR, artis yang bermain di sebuah sinetron," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/8/2017).
Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB.
Advertisement
Polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dan bong dalam penangkapan tersebut.Â
"Satu klip plastik diperkirakan sabu dan alat isap berupa bong serta cangklong," kata Argo.
Dari hasil tes cepat atau rapid test narkoba, polisi menemukan urine Rio positif mengandung narkoba. "Cek urine positif methampetamin," ujar Argo.
Rio merupakan mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas atas kasus serupa, yaitu narkoba.
Dia pernah ditangkap 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik.
Kantong pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram dan dua alat hisap.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Rio 1 tahun 2 bulan penjara.
Saksikan video menarik di bawah ini: