Sukses

Jaksa Tuntut Perantara Suap Patrialis Akbar 8 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Kamaludin mengembalikan uang sebesar US$ 40 yang ia terima terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Kamaludin 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara atas dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Kamaludin disebut-sebut sebagai orang dekat Patrialis yang sekaligus kepanjangan tangan atau sebagai perantara suap pengusaha impor daging Basuki Hariman. Kamaludin didakwa menerima suap bersama-sama Patrialis Akbar.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Kamaludin mengembalikan sejumlah uang US$ 40 yang diterima terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdakwa wajib membayar uang pengganti US$ 40 setelah satu bulan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap. Maka harta benda akan disita pengadilan untuk mengganti uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda sejumlah nilai tersebut, diganti pidana penjara 9 bulan," beber jaksa Lie Putra.

Jaksa Lie melanjutkan, perbuatan Kamaludin dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada hakim dan lembaga peradilan. Meski begitu, Kamaludin dianggap telah memberikan keterangan yang signifikan sehingga membuat terang tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, Kamaludin juga dinilai telah bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Bersama Patrialis Akbar

Patrialis Akbar dan Kamaludin dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan anak buahnya NG Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima US$ 50.000 dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Suap yang diberikan kepada Patrialis bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin mengenal dekat salah satu hakim MK.

Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy. Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah.

Menurut jaksa, Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Saksikan video menarik di bawah ini: