Liputan6.com, Jakarta Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
VIDEO: Patrialis Akbar Dituntut Hukuman 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)