Sukses

Kasus e-KTP, Jaksa KPK Sebut Miryam Minta Rp 5 Miliar

Uang yang diminta Miryam dibagi-bagikan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR agar menyetujui penambahan anggaran APBN 2013.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permintaan uang oleh politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia meminta Rp 5 miliar kepada Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri pada Agustus 2012 lalu.

Irman menyetujui permintaan Miryam dengan memerintahkan bawahannya, Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyediakan anggaran tersebut. Sugiharto pun meminta sejumlah uang itu kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Uang sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI," ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Uang yang diminta Miryam itu akhirnya dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Tujuannya agar Komisi II menyetujui penambahan anggaran APBN tahun 2013 untuk pengadaan blanko e-KTP. Penambahan anggaran itu mencapai Rp 1,4 triliun.

Penambahan anggaran dilakukan karena konsorsium PNRI selaku pemenang lelang proyek e-KTP belum bisa menyelesaikan target pekerjaan hingga Maret 2012. Mereka belum menyelesaikan pengadaan 65.340.367 keping blanko e-KTP.

Penambahan anggaran sendiri diusulkan Mendagri Gamawan Fawzi kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 30 Maret 2012.

Usulan Gamawan kemudian dibahas dalam rapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR. Guna memperlancar pembahasan, atas permintaan Sugiharto, Andi memberikan uang US$ 400 ribu kepada Markus Nari yang waktu itu menjadi Anggota Komisi II DPR.

"Setelah pemberian uang tersebut, Komisi II DPR menyetujui penambahan anggaran," kata jaksa.

Setelah itu, barulah Miryam S Haryani meminta Rp 5 miliar untuk dibagi-bagikan kepada Anggota Komisi II DPR.

Saksikan video menarik di bawah Ini:

Â