Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Topikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.
Dipertontonkannya video pemeriksaan, menurut KPK menguatkan bukti ancaman yang diterima Politikus Partai Hanura itu justru dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI, bukan para penyidik KPK. Hal tersebut sekaligus menjawab tudingan Miryam dan Pansus Hak Angket.