Sukses

Alasan LPSK Kontak Saksi Kunci Kasus E-KTP Johannes Marliem

Hal lain yang disoroti LPSK adalah keluarga saksi kunci kasus E-KTP Johannes Marliem yang berada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya menjemput bola terkait mencuatnya nama Johannes Marliem, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP. Salah satu pimpinan lembaga itu langsung menghubungi Johannes melalui Whatsapp pada akhir Juli 2017, setelah sebuah media memuat hasil wawancaranya dengan Johannes.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya kala itu lebih banyak menerangkan terkait fungsi dari lembaga tersebut kepada Johannes.

"Dibukalah komunikasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa LPSK memiliki tugas memberikan perlindungan kepada saksi, pihak pelapor maupun korban. Bila ingin memberi kesaksian dan khawatir ada ancaman, bisa mengajukan permohonan," tutur Semendawai di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017).

Menurut dia, Johannes kala itu menjawab tawaran tersebut dengan mengatakan ingin mempelajari lebih dulu soal LPSK. Namun, sebelum pria itu menjawab, tersiar kabar Johannes Marliem meninggal, Kamis, 10 Agustus 2017. Dia diduga bunuh diri.

"Yang bersangkutan dipublikasikan begitu terbuka sampai nama juga disebut. Dari sebelum-sebelumnya kalau nama sudah dipublikasi, itu berpotensi mendapat serangan sangat besar," jelas dia.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, pihaknya belum pernah melakukan komunikasi secara langsung dengan Johannes. Komunikasi baru dijalin melalui Whatsapp pada 26 dan 27 Juli 2017. Pada komunikasi tersebut, LPSK menawarkan formulir permohonan perlindungan yang bisa diisi Johannes.

"Ketika itu kami dalam rangka mengantisipasi posisi Johannes yang sudah diberitakan, dia saksi kunci. Padahal, status hukumnya juga kami belum tahu, apa sudah saksi atau belum. Kami antisipasi karena ini kasus besar yang menyorot perhatian," ujar Edwin.

Edwin menyebut, dalam komunikasi itu, Johannes tidak menyampaikan keluhan merasa terancam atau mendapat serangan dari pihak tertentu.

"Sejauh ini belum ada omongan mendalam soal itu (merasa terancam)," kata dia.

Tentunya, hal lain yang disoroti LPSK adalah keluarga dari Johannes yang berada di Indonesia. Sebab, jika nantinya yang bersangkutan menjadi saksi kasus tersebut, keterangannya dapat dipengaruhi pihak lain dengan menggunakan keluarganya.

"Kami berpikir ancaman bisa saja tidak langsung ke saksi, itu bisa juga ke keluarganya yang bisa mempengaruhi kesaksian. Kita berupaya mendapat kontribusi atas itu," Edwin menandaskan.

Nama Johannes Marliem tertulis dalam surat dakwaan milik terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. 

Pada surat dakwaan, Johannes Marliem disebut memberikan uang US$ 200 ribu (Rp 2,6 miliar) kepada terdakwa Sugiharto di Mall Grand Indonesia Jakarta. Oleh Sugiharto, uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli mobil Honda Jazz.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan, uang yang diberikan oleh Johannes adalah bagian dari keuntungan yang didapat dari [proyek e-KTP](dalam surat dakwaan, Johannes Marliem disebut memberikan uang US$ 200 ribu (Rp 2,6 miliar) kepada terdakwa Sugiharto di Mall Grand Indonesia Jakarta. Oleh Sugiharto, uang tersebut kemudian dipakai untuk membeli mobil Honda Jazz.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan, uang yang diberikan oleh Johannes adalah bagian dari keuntungan yang didapat dari proyek e-KTP senilai US$ 16.431.400 atau sekitar Rp 219 miliar dan Rp 32,9 miliar. 

Saksikan video menarik di bawah ini: