Liputan6.com, Jakarta - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Irjen Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Sugito dan Jarot disebut telah memberikan Rp 240 juta kepada dua auditor BPKÂ agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
Advertisement
Suap tersebut diberikan kepada Penanggung Jawab Pemeriksaan objek pemeriksaan Jakarta dan beberapa wilayah lain, Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli selaku Wakil Penanggung Jawab tim.
Menurut Jaksa Ali Fikri, sekitar April 2017, tim pemeriksa BPK mengirim konsep temuan pemeriksaan atas pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2015. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
"Sugito kemudian menargetkan memperoleh Opini WTP pada laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," kata Jaksa Ali.
Kemudian sekitar akhir April 2017, Sugito dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Chourul Anam. Pihak BPK kemudian menyarankan agar Rochmadi dan Ali diberi sejumlah uang.
Choirul kemudian menjawab Anwar soal uang yang harus diberi dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan.
"Choirul Anam menjawab 'sekitar Rp250 juta'. Anwar meminta terdakwa agar memenuhinya dengan mengatakan 'Tolong diupayakan'," papar Jaksa Ali.
Sekitar Mei 2017, Sugito bertemu Rochmadi di ruang kerjanya untuk menanyakan ihwal uang tersebut. Rochmadi pun meminta uang tersebut diberikan melalui Ali. Pertemuan tersebut dilaporkan ke Anwar dan dibicarakan dengan Kepala Biro Keuangan.
Selanjutnya, Sugito mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan dan Inspektorat bersama Kepala biro keuangan atas sepengatahuan Anwar. Dia meminta iuran yang totalnya Rp 200 sampai Rp 300 juta. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin Jarot.
Setelah uang terkumpul dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1), Sugito menyampaikan ke Ali bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan Jarot. Uang Rp 200 juta tersebut untuk Rochmadi dan bakal diserahkan lewat Ali.
Pada 10 Mei 2017 sore, Ali menerima Rp 200 juta dari Jarot. Ali meminta Choirul membawa uang yang disimpan dalam tas ke brankas ruangan Rochmadi. Dalam sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016, terdapat temuan jumlah besar dan berulang pada 2015 soal pertanggungjawaban Pembayaran Honororium dan Bantuan Biaya Operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional tahun 2016.
"Sebesar Rp 550.467.601.225, di mana pihak Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi," kata Jaksa.
Sugito meminta Jarot menyerahkan sisa uang sebesar Rp 40 juta dari setoran UKE 1 ditambah uang pribadi Jarot ke Ali. Uang diserahkan pada 26 Mei 2017, dan setelahnya dua Auditor BPK dan Jarot dicokok petugas KPK.
Eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Jarot sebagai pemberi suap, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Saksikan video di bawah ini: