Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membuka posko aduan untuk korban biro umrah murah First Travel. Sejumlah korban mulai berdatangan ke posko yang buka mulai 08.00 hingga 14.00 WIB itu.
NR, salah satu pelapor, berharap uang yang telah disetorkannya dikembalikan oleh pelaku.
"Ya, ngadu ini ingin uang yang disetor kembali lagi dan bisa diberangkatkan umrah pada biro perjalanan yang lain. Saya rasa itu harapan para peserta umrah lain juga ya," kata NR di lokasi, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, biaya umrah Rp 14 juta merupakan program promo First Travel. Dia pun membayarnya secara tunai. Namun, setelah itu, pihak First Travel tak kunjung memberangkatkannya.
"Kita bayar kemudian tidak diberangkatkan. Terus dia bikin reschedule. Setelah dibikin reschedule terus kita diiming-imingi untuk segera berangkat dengan melakukan 'upgrade' dengan tambahan biaya sampai tiga kali," beber NR.
Calon jemaah pun membayarkan biaya tambahan untuk melakukan upgrade. Penambahan menjadi biaya reguler sebesar Rp 23 juta membuat NR dan korban lainnya percaya segera berangkat ke Tanah Suci oleh First Travel.
"Namun, ya kenyataannya begini. Awalnya janji diberangkatkan di Oktober, November, Desember, tahu-tahu direkturnya ditahan oleh Bareskrim. Jadi ya harapan kita sudah hilang," keluh NR.
Senada dengan NR, calon jemaah lain bernama Anto merinci penambahan biaya 'upgrade' tersebut. Dia mengatakan hampir Rp 20 juta sudah dilunasi dari tahun lalu.
"Awalnya Rp 14,3 juta, untuk tambahan charter Pesawat Rp 2,5 juta, terus upgrade ke yang reguler, jadi enggak promo lagi nambah lagi sekitar Rp 2,8 juta. Total ya jadi hampir Rp 20 juta lah," papar Anto.
Atas adanya posko ini, Anto, NR dan seluruh korban berharap uang yang telah dibayarkan bisa kembali. Seperti apa teknisnya, mereka hanya bisa memasrahkan ke kepolisian.
"Kita ingin uang balik aja sudah," tutup Anto pasrah.
Posko pengaduan Bareskrim ini hanya menampung data calon jemaah beserta jumlah kerugian mereka. Terkait pengembalian uang, proses hukum berjalan yang nantinya memutuskan.
"Tata cara bisa dilakukan korban dengan mengadukan permasalahan, dimulai dari daftar absen, kemudian mengisi formulir pengaduan serta menyertakan barang bukti berupa fotokopi KTP, bukti pembayaran," kata Dewi, staf pengaduan petugas siaga di Bareskrim Polri.
Korban First Travel juga bisa menghubungi nomor telepon pengaduan di 081228150098.
Berdasar data yang diperoleh Liputan6.com dari posko, jumlah korban First Travel yang mengadu hingga pukul 12.00 WIB mencapai 97 orang.
Saksikan video menarik berikut ini: