Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu pernyataan Miryam S Haryani dalam video pemeriksaan, sebelum melakukan pemeriksaan internal. Saat itu, Miryam menyebutkan ada tujuh orang dari internal KPK menemui anggota Komisi III DPR RI.
"Pemeriksaan belum kayaknya, tetapi kami sudah dengar. Itu sedang kami pelajari. Nanti prosesnya kan selalu ada pengawasan internal," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyatakan hal yang sama. KPK, kata dia, akan mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan internal tujuh orang dari KPK tersebut.
Advertisement
"Belum, itu kan perlu klarifikasi dahulu, tidak serta merta apa yang disampaikan di persidangan. Kalau cuma dari satu orang yang ngomong kan belum tentu juga kan?" kata Alex seperti yang dilansir Antara.
Sebelumnya, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani pada saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP, politikus Hanura itu menyebut tujuh penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR. Video itu diputar saat persidangan Miryam sebagai terdakwa pemberi keterangan tidak benar itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 14 Agustus 2017.
Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam mengaku diberi tahu oleh anggota Komisi III tentang kunjungan tujuh orang dari KPK. Hal itu dia utarakan kepada Novel Baswedan. Selain itu, Miryam menceritakan, orang yang mengaku dari KPK tersebut memintanya menyiapkan uang Rp 2 miliar agar kasusnya 'aman'.
Pada video pemeriksaan, Miryam juga mengaku diancam oleh politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Sarifuddin Sudding, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Orang yang Sengaja Tidak Memberi Keterangan atau Memberi Keterangan yang Tidak Benar.
Saksikan video berikut ini: