Sukses

Kemenkumham: Ahok Belum Penuhi Syarat Remisi

Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada 92.816 narapidana di Hari Ulang Tahun ke-72 Republik Indonesia. Namun, remisi tidak diberikan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dari jumlah tersebut, remisi yang diberikan beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Bahkan, sejumlah 2.444 narapidana mendapat remisi bebas.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Makmun, Ahok belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

"Beliau dikatakan belum memenuhi syarat dan dan ketentuan (mendapat remisi)," ujar Makmun di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Makmun tak bisa menjelaskan lebih jauh syarat apa yang masih belum dipenuhi oleh Ahok. Namun, diketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik.

Menurut Makmun, Ahok yang ditahan di Mako Brimob lantaran kasus penistaan agama selama dua tahun ini menunjukkan perilaku yang baik.

"Beliau (Ahok) berkelakuan baik, kok," kata Makmun.

Saksikan video di bawah ini: