Liputan6.com, Jakarta Peluang TNI-Polri untuk beralih status ke jabatan sipil tertutup sudah, setelah keluarnya PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI-Polri yang alih status ke sipil.