Liputan6.com, Jakarta Polisi menyita sembilan pucuk airsoft gun dari rumah bos First Travel, Andika Surachman, di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kini polisi menelusuri perizinan senjata-senjata tersebut.
"Mengenai airsoft gun kan nanti kita lihat karena itu ada aturan tersendiri," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Setyo menuturkan, kepemilikan airsoft gun pun ada aturannya tersendiri. Setiap pemegang airsoft gun wajib mengantongi izin.
Advertisement
"Dia harus melapor. Kalau dia mengikuti Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) harus didaftarkan senjatanya dan harus menjadi anggota. Kalau dia ikut kegiatan yang lain untuk war game, itu juga harus mendaftarkan. Intinya, harus mendaftar," ujar Setyo.
Setyo menambahkan, jika bos First Travel tidak mengantongi surat izin kepemilikan airsoft gun, maka dia bisa dikenai pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Kalau tidak mendaftar, bisa dikenai Undang-Undang Darurat karena airsoft gun persis senjata. (rasionya) 1:1 kan, menyerupai senjata api," pungkasnya.
Saksikan VIdeo Menarik Di Bawah Ini: