Liputan6.com, Jakarta Pengajar Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, MS (24), ditetapkan sebagai tersangka pembakar umbul-umbul merah putih.
Dia membakar umbul-umbul tersebut setelah geram menonton televisi.